Jumat, 16 Oktober 2015

ANGGARAN DASAR FORMALIS 2015-2016


ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA LIPIA SE-SULAWESI
(FORMALIS)
TAHUN : 2015-2016 M


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa LIPIA se-SULAWESI (FORMALIS)

PASAL 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 26 Dzulhijjah 1423 H, bertepatan dengan 10 Mei 2002 M dengan nama FOKALIS kemudian diubah menjadi FORMALIS lewat MUSYAR III pada hari Ahad tanggal 3 Oktober 2004 M.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini bertempat di Jakarta

BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
Azas
Organisasi ini berazaskan Islam

Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat keagamaan yang berorientasi pada dakwah dan pembinaan

Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk :
1.      Mempererat ukhuwah Islamiyah antara mahasiswa LIPIA se-SULAWESI
2.      Sebagai wadah koordinasi dan sinergi dalam mengemban risalah dakwah Islamiyah
3.      Meningkatkan akhlaq, kreatifitas, intelektualitas dan kemampuan anggota dalam berorganisasi
4.      Menyiapkan kader-kader dakwah yang mempunyai jiwa kepemimpinan dan komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai Islam


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Dasar
Keanggotaan FORMALIS berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 8
Jenis Anggota
Anggota FORMALIS terdiri dari :
1.      Anggota biasa, yaitu mahasiswa LIPIA asal/keturunan Sulawesi yang belajar di LIPIA hingga satu tahun setelah studinya berakhir.
2.      Anggota luar biasa, yaitu Anggota biasa yang telah selesai belajarnya di LIPIA lebih dari 1 tahun dan mencatatkan namanya di sekretariat Forum Komunikasi Mahasiswa LIPIA se-SULAWESI
3.      Anggota kehormatan, yaitu tokoh masyarakat, Alumni LIPIA, donatur dan partisipan organisasi.
4.      Anggota tambahan, yaitu mahasiswa yang berasal dan berketurunan Sulawesi dari lembaga pendidikan yang selaras dengan LIPIA dan di tentukan oleh pengurus

Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi FORMALIS terdiri dari :
1.      Musyawarah Akbar Anggota
2.      Penasehat
3.      Pembimbing
4.      MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi)
5.      BPH (Badan Pengurus Harian)

Pasal 11
Struktur BPH FORMALIS
    Susunan pengurus FORMALIS :
1.      Ketua
2.      Sekretaris
3.      Bendahara
4.      Departemen-departemen

BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
1.      Iuran rutin anggota
2.      Sumbangan dan hibah dari anggota dan simpatisan
3.      Keuntungan investasi dari kegiatan-kegiatan forum
4.      Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat

Pasal 13
Pertanggungjawaban
  Keuangan FORMALIS dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar Anggota

BAB VI
LOGO DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 14
Logo dan atribut organisasi
   Logo dan atribut organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KETENTUAN UMUM

Pasal 15
Pengesahan Anggaran Dasar
  Anggaran dasar ini disahkan dalam sidang paripurna FORMALIS 2015-2016 M
                                                                                       
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
     Perubahan anggaran dasar ini dapat dilakukan sebagai berikut :
1.      Anggaran dasar hanya dapat dirubah pada Musyawarah Akbar Anggota
2.      Pengubahan dianggap berlaku jika disetujui oleh minimal 2/3 anggota Musyawarah Akbar yang hadir
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Akbar Anggota yang khusus  diadakan untuk keperluan itu
2.      Keputusan pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir
3.      Apabila terjadi pembubaran, semua hak milik forum dihibahkan pada badan-badan sosial

BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dijabarkan dalam ketentuan tersendiri  yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar