ANGGARAN
DASAR
FORUM
KOMUNIKASI MAHASISWA LIPIA SE-SULAWESI
(FORMALIS)
TAHUN
: 2015-2016 M
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Forum Komunikasi
Mahasiswa LIPIA se-SULAWESI (FORMALIS)
PASAL 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 26 Dzulhijjah 1423 H, bertepatan
dengan 10 Mei 2002 M dengan nama FOKALIS
kemudian diubah menjadi FORMALIS lewat MUSYAR III pada hari Ahad tanggal 3
Oktober 2004 M.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini bertempat di Jakarta
BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Organisasi ini berazaskan Islam
Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat keagamaan yang berorientasi pada dakwah dan
pembinaan
Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk :
1.
Mempererat
ukhuwah Islamiyah antara mahasiswa LIPIA se-SULAWESI
2.
Sebagai
wadah koordinasi dan sinergi dalam mengemban risalah dakwah Islamiyah
3.
Meningkatkan
akhlaq, kreatifitas, intelektualitas dan kemampuan anggota dalam berorganisasi
4.
Menyiapkan
kader-kader dakwah yang mempunyai jiwa kepemimpinan dan komitmen yang tinggi
terhadap nilai-nilai Islam
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Dasar
Keanggotaan FORMALIS berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8
Jenis Anggota
Anggota FORMALIS terdiri dari :
1.
Anggota
biasa, yaitu mahasiswa LIPIA asal/keturunan Sulawesi yang belajar di LIPIA
hingga satu tahun setelah studinya berakhir.
2.
Anggota
luar biasa, yaitu Anggota biasa yang telah selesai belajarnya di LIPIA lebih
dari 1 tahun dan mencatatkan namanya di sekretariat Forum Komunikasi Mahasiswa
LIPIA se-SULAWESI
3.
Anggota
kehormatan, yaitu tokoh masyarakat, Alumni LIPIA, donatur dan partisipan
organisasi.
4.
Anggota
tambahan, yaitu mahasiswa yang berasal dan berketurunan Sulawesi dari lembaga
pendidikan yang selaras dengan LIPIA dan di tentukan oleh pengurus
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi FORMALIS terdiri dari :
1.
Musyawarah
Akbar Anggota
2.
Penasehat
3.
Pembimbing
4.
MPO
(Majelis Pertimbangan Organisasi)
5.
BPH
(Badan Pengurus Harian)
Pasal 11
Struktur BPH FORMALIS
Susunan pengurus FORMALIS :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Departemen-departemen
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
1.
Iuran
rutin anggota
2.
Sumbangan
dan hibah dari anggota dan simpatisan
3.
Keuntungan
investasi dari kegiatan-kegiatan forum
4.
Sumber-sumber
lain yang halal dan tidak mengikat
Pasal 13
Pertanggungjawaban
Keuangan FORMALIS dipertanggungjawabkan dalam
Musyawarah Akbar Anggota
BAB VI
LOGO DAN
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Logo dan
atribut organisasi
Logo dan atribut organisasi diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
BAB VII
KETENTUAN UMUM
Pasal 15
Pengesahan Anggaran
Dasar
Anggaran dasar ini disahkan dalam sidang
paripurna FORMALIS 2015-2016 M
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar ini dapat
dilakukan sebagai berikut :
1.
Anggaran
dasar hanya dapat dirubah pada Musyawarah Akbar Anggota
2.
Pengubahan
dianggap berlaku jika disetujui oleh minimal 2/3 anggota Musyawarah Akbar yang
hadir
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
1.
Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Akbar Anggota yang khusus diadakan untuk keperluan itu
2.
Keputusan
pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah suara yang hadir
3.
Apabila
terjadi pembubaran, semua hak milik forum dihibahkan pada badan-badan sosial
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga atau dijabarkan dalam ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar