Jumat, 16 Oktober 2015

ANGGARAN RUMAH TANGGA FORMALIS 2015-2016

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA LIPIA SE-SULAWESI
TAHUN 2015-2016 M



BAB I

BAB I
LAMBANG DAN TAFSIR

Pasal 1
Lambang
FORMALIS  dilambangkan Matahari terbit, AL-Qur’an &  Hadits, Tulisan FORMALIS dengan huruf R berbentuk pulau Sulawesi

Pasal 2
Tafsir
·   Matahari terbit : Melambangkan bahwa organisasi ini akan menyebarkan cahaya dakwah keseluruh alam
·   Buku terbuka dengan tulisan  Qur’an Hadits: Menunjukkan bahwa landasan kita adalah Qur’an dan Hadits
·   Tulisan FORMALIS dengan huruf R berbentuk pulau Sulawesi : Menandakan asal organisatoris FORMALIS, yaitu seluruh provinsi yang ada di Sulawesi.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Persyaratan
Syarat menjadi anggota FORMALIS :
1.      Mahasiswa LIPIA atau lembaga pendidikan yang ditentukan oleh pengurus
2.      Berasal atau berketurunan dari Sulawesi

Pasal 4
Kewajiban
Anggota tetap FORMALIS berkewajiban :
1.      Mentaati AD/ART
2.      Turut andil dalam merealisasikan setiap program organisasi
3.      Membayar iuran
4.      Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi







Pasal 5
Hak Anggota
1.      Anggota biasa mempunyai hak :
a.       Masuk dalam kepengurusan FORMALIS
b.      Diundang dalam setiap kegiatan / musyawarah
c.       Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul secara lisan dan tertulis kepada pengurus atau dalam musyawarah
d.      Hak pilih aktif dan pasif
2.      Anggota tambahan mempunyai hak seperti anggota biasa tanpa hak pilih aktif
3.      Anggota luar biasa mempunyai hak :
a.       Mengajukan usul atau saran serta pertanyaan kepada pengurus organisasi
b.      Hak pilih pasif
4.      Anggota kehormatan berhak mengajukan usul, saran dan bimbingan kepada organsasi.

Pasal 6
Gugurnya keanggotaan
1.      Mengajukan permohonan sendiri dan atas persetujuan pengurus FORMALIS
2.      Melanggar AD/ART

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 7
Kriteria kandidat ketua
1.      Anggota biasa
2.      Memilki keaktifan mianimal 1 (satu) tahun dalam organisasi
3.      Mahasisswa LIPIA Qism jami’i semester satu sampai enam

Pasal  8
1.      Ketua diangkat dan di berhentikan oleh Musyawarah Akbar Anggota
2.      Pengurus FORMALIS di angkat dan di berhentikan oleh ketua FORMALIS dengan berkonsultasi dengan MPO






Pasal  9
Tugas dan Kewajiban
A.    Ketua FORMALIS bertugas dan berkewajiban :
1.      Memimpin dan membina organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD/ART
2.      Menentukan kebijakan dan menyelenggarakan program kerja berdasarkan mandat dan keputusan MUKER
3.      Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas kepada MUSYAR

B.     Pengurus FORMALIS bertugas dan berkewajiban :
1.      Memimpin dan membina Organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD/ART
2.      Menyelenggarakan program kerja berdasarkan mandat dan keputusan MUKER
3.      Memberikan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas tugas kepada ketua





BAB IV
MPO

Pasal 10
Kriteria MPO
MPO adalah Anggota biasa yang memiliki keaktifan dalam Organisasi minimal 2 tahun dari mahasiswa  Qism jami’i semester 7 & 8

Pasal 11
Tugas dan Kewajiban MPO
 MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi) bertugas :
1.      Mengawal kinerja pengurus
2.      Memberikan arahan dan nasehat .
3.      Mengambil alih wewenang ketua ketika vakum










BAB V
RAPAT-RAPAT

Pasal 12
Musyawarah Akbar Anggota
Musyawarah Akbar Anggota dilaksanakan sekali setahun oleh panitia yang dibentuk oleh pengurus FORMALIS yang dihadiri  oleh :
a.       Seluruh anggota FORMALIS
b.      Seluruh Pengurus FORMALIS
c.       Anggota MPO
d.      Peninjau dan undangan

Pasal 13
Tugas MUSYAR
Musyawarah Akbar Anggota bertugas :
1.      Menyusun, merubah dan menetapkan AD/ART
2.      Menerima atau  menolak laporan pertanggungjawaban pengurus
3.      Memilih dan mengangkat ketua FORMALIS
4.      Musyawarah Akbar anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sepertiga ditambah satu dari jumlah peserta organisasi

Pasal 14
Rapat Kerja
Rapat kerja dihadiri oleh pengurus dan anggota FORMALIS dengan wewenang :
1.      Membuat program kerja setahun
2.      Koordinasi dan konsolidasi pengurus dan anggota
3.      Merumuskan kebijakan dalam menghadapi perkembangan baru
4.      Rapat kerja dilaksanakan sesuai kebutuhan
Pasal 15
Jenjang Rapat
1.      Rapat biasa, diikuti oleh anggota FORMALIS dan pihak terkait
2.      Rapat koordinasi, diikuti oleh Badan Pengurus Harian dan ketua-ketua departemen
3.      Sidang Istimewa, diikuti oleh seluruh anggota dan pengurus FORMALIS serta anggota MPO








BAB VI
KEUANGAN

Pasal 16
Pengalokasian Keuangan
Keuangan FORMALIS dialokasikan untuk :
a.       Pengeluaran rutin
b.      Kegiatan-kegiatan organisasi
c.       Pengeluaran khusus atas kesepakatan bersama

BAB VII
PENUTUP

Pasal 17
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan-peraturan lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar