ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA LIPIA SE-SULAWESI
TAHUN 2015-2016 M
BAB I
BAB I
LAMBANG DAN
TAFSIR
Pasal 1
Lambang
FORMALIS dilambangkan Matahari terbit, AL-Qur’an
& Hadits, Tulisan FORMALIS dengan
huruf R berbentuk pulau Sulawesi
Pasal 2
Tafsir
· Matahari terbit : Melambangkan bahwa organisasi ini akan menyebarkan cahaya dakwah
keseluruh alam
·
Buku
terbuka dengan tulisan Qur’an Hadits: Menunjukkan bahwa landasan kita adalah Qur’an dan Hadits
· Tulisan FORMALIS dengan huruf R
berbentuk pulau Sulawesi : Menandakan
asal organisatoris FORMALIS, yaitu seluruh provinsi yang ada di Sulawesi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Persyaratan
Syarat menjadi anggota FORMALIS :
1.
Mahasiswa
LIPIA atau lembaga pendidikan yang ditentukan oleh pengurus
2.
Berasal
atau berketurunan dari Sulawesi
Pasal 4
Kewajiban
Anggota tetap FORMALIS berkewajiban :
1.
Mentaati
AD/ART
2.
Turut
andil dalam merealisasikan setiap program organisasi
3.
Membayar
iuran
4.
Menjaga
kehormatan dan nama baik organisasi
Pasal 5
Hak Anggota
1.
Anggota
biasa mempunyai hak :
a.
Masuk
dalam kepengurusan FORMALIS
b.
Diundang
dalam setiap kegiatan / musyawarah
c.
Mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul secara lisan dan tertulis kepada pengurus atau dalam
musyawarah
d.
Hak
pilih aktif dan pasif
2.
Anggota
tambahan mempunyai hak seperti anggota biasa tanpa hak pilih aktif
3.
Anggota
luar biasa mempunyai hak :
a.
Mengajukan
usul atau saran serta pertanyaan kepada pengurus organisasi
b.
Hak
pilih pasif
4.
Anggota
kehormatan berhak mengajukan usul, saran dan bimbingan kepada organsasi.
Pasal 6
Gugurnya keanggotaan
1.
Mengajukan
permohonan sendiri dan atas persetujuan pengurus FORMALIS
2.
Melanggar
AD/ART
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Kriteria kandidat ketua
1. Anggota biasa
2. Memilki keaktifan mianimal 1 (satu) tahun
dalam organisasi
3. Mahasisswa LIPIA Qism jami’i semester
satu sampai enam
Pasal 8
1. Ketua diangkat dan di berhentikan oleh
Musyawarah Akbar Anggota
2. Pengurus FORMALIS di angkat dan di
berhentikan oleh ketua FORMALIS dengan berkonsultasi dengan MPO
Pasal 9
Tugas dan Kewajiban
A.
Ketua
FORMALIS bertugas dan berkewajiban :
1.
Memimpin
dan membina organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD/ART
2.
Menentukan
kebijakan dan menyelenggarakan program kerja berdasarkan mandat dan keputusan
MUKER
3.
Memberikan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas kepada MUSYAR
B.
Pengurus
FORMALIS bertugas dan berkewajiban :
1.
Memimpin
dan membina Organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD/ART
2.
Menyelenggarakan
program kerja berdasarkan mandat dan keputusan MUKER
3.
Memberikan
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas tugas kepada ketua
BAB IV
MPO
Pasal 10
Kriteria MPO
MPO adalah Anggota biasa yang memiliki keaktifan
dalam Organisasi minimal 2 tahun dari mahasiswa Qism jami’i semester 7 & 8
Pasal
11
Tugas
dan Kewajiban MPO
MPO (Majelis
Pertimbangan Organisasi) bertugas :
1. Mengawal kinerja pengurus
2. Memberikan arahan dan nasehat .
3. Mengambil alih wewenang ketua ketika
vakum
BAB V
RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Musyawarah Akbar Anggota
Musyawarah
Akbar Anggota dilaksanakan sekali setahun oleh panitia yang dibentuk oleh
pengurus FORMALIS yang dihadiri oleh :
a.
Seluruh
anggota FORMALIS
b.
Seluruh
Pengurus FORMALIS
c.
Anggota
MPO
d.
Peninjau
dan undangan
Pasal
13
Tugas
MUSYAR
Musyawarah
Akbar Anggota bertugas :
1.
Menyusun,
merubah dan menetapkan AD/ART
2.
Menerima
atau menolak laporan pertanggungjawaban
pengurus
3.
Memilih
dan mengangkat ketua FORMALIS
4.
Musyawarah
Akbar anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sepertiga ditambah satu dari
jumlah peserta organisasi
Pasal 14
Rapat Kerja
Rapat
kerja dihadiri oleh pengurus dan anggota FORMALIS dengan wewenang :
1.
Membuat
program kerja setahun
2.
Koordinasi
dan konsolidasi pengurus dan anggota
3.
Merumuskan
kebijakan dalam menghadapi perkembangan baru
4.
Rapat
kerja dilaksanakan sesuai kebutuhan
Pasal
15
Jenjang
Rapat
1.
Rapat
biasa, diikuti oleh anggota FORMALIS dan pihak terkait
2.
Rapat
koordinasi, diikuti oleh Badan Pengurus Harian dan ketua-ketua departemen
3.
Sidang
Istimewa, diikuti oleh seluruh anggota dan pengurus FORMALIS serta anggota MPO
BAB VI
KEUANGAN
Pasal
16
Pengalokasian
Keuangan
Keuangan
FORMALIS dialokasikan untuk :
a.
Pengeluaran
rutin
b.
Kegiatan-kegiatan
organisasi
c.
Pengeluaran
khusus atas kesepakatan bersama
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
Lain-lain
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam
peraturan-peraturan lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar