Sabtu, 22 Maret 2014

AD/ART 2013/1014


RANCANGAN ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA LIPIA SE-SULAWESI
(FORMALIS)
TAHUN : 2013 M

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Forum Komunikasi Mahasiswa LIPIA se-SULAWESI (FORMALIS)
PASAL 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 26 Dzulhijjah 1423 H, bertepatan dengan 10 Mei 2002 M dengan nama FOKALIS kemudian diubah menjadi FORMALIS lewat MUSYAR III pada hari Ahad tanggal 3 Oktober 2004 M.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini bertempat di Jakarta
BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Organisasi ini berazaskan Islam
Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat keagamaan yang berorientasi pada dakwah dan pembinaan



Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk :
1.      Mempererat ukhuwah Islamiyah antara mahasiswa LIPIA se-SULAWESI
2.      Sebagai wadah koordinasi dan sinergi dalam mengemban risalah dakwah Islamiyah
3.      Meningkatkan akhlaq, kreatifitas, intelektualitas dan kemampuan anggota dalam berorganisasi
4.      Menyiapkan kader-kader dakwah yang mempunyai jiwa kepemimpinan dan komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai Islam

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Dasar
Keanggotaan FORMALIS berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 8
Jenis Anggota
Anggota FORMALIS terdiri dari :
1.      Anggota biasa, yaitu mahasiswa LIPIA asal/keturunan Sulawesi yang berajar di LIPIA hingga satu tahun setelah studinya berakhir.
2.      Anggota luar biasa, yaitu mahasiswa yang pernah belajar di LIPIA, selesai atau tidak selesai dan mencatatkan namanya di sekretariat Forum Komunikasi Mahasiswa LIPIA se-SULAWESI
3.      Anggota kehormatan, yaitu tokoh masyarakat, Alumni LIPIA, donatur dan partisipan organisasi.

Pasal 9
Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi FORMALIS terdiri dari :
1.      Musyawarah Akbar Anggota
2.      Penasehat
3.      Pembimbing
4.      MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi)
5.      BPH (Badan Pengurus Harian)

Pasal 11
Struktur BPH FORMALIS
Susunan pengurus FORMALIS :
1.      Ketua
2.      Sekretaris
3.      Bendahara
4.      Departemen-departemen

BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
1.      Iuran rutin anggota
2.      Sumbangan dan hibah dari anggota dan simpatisan
3.      Keuntungan investasi dari kegiatan-kegiatan forum
4.      Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat

Pasal 13
Pertanggungjawaban
Keuangan FORMALIS dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar Anggota


BAB VI
LOGO DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 14
Logo dan atribut organisasi
Logo dan atribut organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KETENTUAN UMUM

Pasal 15
Pengesahan Anggran Dasar
Anggaran dasar ini untuk pertama kalinya disahkan dalam rapat musyawarah yang dihadiri oleh
Panitia pendiri  forum, Majelis pertimbangan organisasi dan BPH periode : 2003-2004 M

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar ini dapat dilakukan sebagai berikut :
1.      Anggaran dasar hanya dapat dirubah pada Musyawarah Akbar Anggota
2.      Pengubahan dianggap berlaku jika disetujui oleh minimal 2/3 anggota Musyawarah Akbar yang hadir
Pasal 17
Pembubaran Organisasi

1.      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Akbar Anggota yang khusus  diadakan untuk keperluan itu
2.      Keputusan pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir
3.      Apabila terjadi pembubaran, semua hak milik forum dihibahkan pada badan-badan sosial FORMALIS

BAB VIII
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dijabarkan dalam ketentuan tersendiri  yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar


RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA LIPIA SE-SULAWESI
TAHUN 2013 M

BAB I
LAMBANG DAN TAFSIR
Pasal 1
Lambang

FORMALIS  dilambangkan Matahari terbit, AL-Qur’an &  Hadits, Tulisan FORMALIS dengan huruf R berbentuk pulau Sulawesi

Pasal 2
Tafsir
·         Matahari terbit : Melambangkan bahwa organisasi ini akan menyebarkan cahaya dakwah keseluruh alam
·         Buku terbuka dengan tulisan  Qur’an Hadits : Menunjukkan bahwa landasan kita adalah Qur’an dan Hadits
·         Tulisan FORMALIS dengan huruf R berbentuk pulau Sulawesi : Menandakan asal organisatoris FORMALIS, yaitu seluruh provinsi yang ada di Sulawesi.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Persyaratan

Syarat menjadi anggota FORMALIS :
1.      Mahasiswa LIPIA
2.      Berasal dari Sulawesi
3.      Berketurunan Sulawesi
Pasal 4
Kewajiban

Anggota tetap FORMALIS berkewajiban :
1.      Mentaati AD/ART
2.      Turut andil dalam merealisasikan setiap program organisasi
3.      Membayar iuran
4.      Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi

Pasal 5
Non Anggota

1.      Anggota biasa mempunyai hak :
a.      Masuk dalam kepengurusan FORMALIS
b.      Diundang dalam setiap kegiatan / musyawarah
c.       Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul secara lisan dan tertulis kepada pengurus atau dalam musyawarah
d.      Hak pilih aktif dan pasif

2.      Anggota luar biasa mempunyai hak :
a.      Mengajukan usul atau saran serta pertanyaan kepada pengurus organisasi
b.      Hak pilih pasif

3.      Anggota kehormatan berhak mengajukan usul, saran dan bimbingan kepada organsasi.

Pasal 6
Gugurnya keanggotaan

1. Mengajukan permohonan sendiri dan atas persetujuan pengurus FORMALIS
2. Melanggar AD/ART

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal  7

Pengurus FORMALIS diangkat dan di berhentikan oleh Musyawarah Akbar Anggota

Pasal  8

Tugas dan Kewajiban

Pengurus FORMALIS bertugas dan berkewajiban :
1.      Memimpin dan membina organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD/ART
2.      Menentukan kebijakan dan menyelenggarakan program kerja berdasarkan mandat dan keputusan MUSYAR
3.      Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas kepada MUSYAR


BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 9
Musyawarah Akbar Anggota

Musyawarah Akbar Anggota dilaksanakan sekali setahun oleh panitia yang dibentuk oleh pengurus FORMALIS yang dihadiri  oleh :
a.      Seluruh anggota FORMALIS
b.      Seluruh Pengurus FORMALIS
c.       Anggota MPO
d.      Peninjau dan undangan
Pasal 10
Tugas MUSYAR
Musyawarah Akbar Anggota bartugas :
1.      Menyusun, merubah dan menetapkan AD/ART
2.      Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban pengurus
3.      Merencanakan kebijakan Garis-garis Besar Haluan Organisasi
4.      Memilih dan mengangkat ketua FORMALIS
5.      Musyawarah Akbar anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir

Pasal 11
Rapat Kerja

Rapat kerja dihadiri oleh pengurus dan anggota FORMALIS dengan wewenang :
1.      Membuat program kerja setahun
2.      Koordinasi dan konsolidasi pengurus dan anggota
3.      Merumuskan kebijakan dalam menghadapi perkembangan baru
4.      Rapat kerja dilaksanakan sesuai kebutuhan


Pasal 12
Jenjang Rapat
1.      Rapat biasa, diikuti oleh anggota FORMALIS dan pihak terkait
2.      Rapat koordinasi, diikuti oleh Badan Pengurus Harian dan ketua-ketua departemen
3.      Sidang Istimewa, diikuti oleh seluruh anggota dan pengurus FORMALIS serta anggota MPO

BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Pengalokasian Keuangan
Keuangan FORMALIS dialokasikan untuk :
a.      Pengeluaran rutin
b.      Kegiatan-kegiatan organisasi
c.       Pengeluaran khusus atas kesepakatan bersama

BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan-peraturan lain


RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA LIPIA SE-SULAWESI
TAHUN 2013 M

BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian
GBHK FORMALIS adalah rencana induk program kerja yang menyeluruh, terarah dan terpadu serta berlangsung secara terus-menerus dan dapat direvisi pada MUSYAR
Maksud dan Tujuan
GBHK FORMALIS ditetapkan dengan maksud memberi arah bagi penyusunan program kerja FORMALIS dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam AD/ART

BAB II
ISI
I.     KETUA
1.      Penanggungjawab atas jalannya roda organisasi
2.      Menyusun strategi dan kebijakan organisasi
3.      Membangun dan mengembangkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak
4.      Bertanggung Jawab terhadap MUSYAR
5.      Mengevaluasi program kerja FORMALIS sekali sebulan
6.      Mengadakan studi banding dengan organisasi lain


II.   SEKRETARIS
1.      Penanggung jawab administrasi FORMALIS
2.      Mengelola database anggota
3.      Mengagendakan kegiatan FORMALIS
4.      Bertanggungjawab kepada ketua
5.      Pengadaan sekretariat
6.      Membuat kartu anggota
7.      Menyediakan nomor pusat Informasi (call centre)


III.    BENDAHARA
1.      Penanggungjawab pengelolaan keuangan FORMALIS
2.      Menarik infaq anggota minimal Rp 2.000.- setiap bulan
3.      Bertanggung jawab kepada ketua dan anggota


IV.   Dep. PENDIDIKAN DAN DAKWAH
1.      Mengadakan pengajian bulanan untuk anggota
2.      Mengadakan safari dakwah tahunan (shaifiyah)
3.      Mengadakan Seminar dan bedah buku
4.      LDK
5.      Bekerjasama dengan lembaga-lembaga dakwah lainnya
6.      Membuka program Tahfidz

V.     Dep. KADERISASI DAN PENGEMBANGAN SDM
1.      Mengadakan Orientasi Keorganisasian
2.      Mengadakan Try Out untuk anggota baru
3.      Mengadakan rihlah dan mukhayam
4.      Mengadakan pelatihan-pelatihan pengembangan SDM
5.       

VI.      Dep. SOSIAL DAN KOMUNIKASI
1.      Mengadakan silaturahim
2.      Mengadakan bakti sosial (BAKSOS)
3.      Mengadakan study banding
4.      Mendata ulang anggota setiap penerimaan mahasiswa baru

VII.    Dep. OLAHRAGA DAN KESEHATAN
1.      Mengadakan olahraga setiap pekan
2.      Mengadakan sparing (pertandingan persahabatan)
3.      Membuat kostum olahraga
4.      Menarik iuran kegiatan olahraga jika diperlukan
5.      Mengadakan turnamen olahraga
6.      Bertanggung jawab atas kesehatan anggotanya
7.      Mengkoordinir para anggota untuk menjenguk anggota yang sakit
8.      Menarik iuran kesehatan jika diperlukan



VIII.  Dep. PENERANGAN DAN PUBLIKASI
1.      Mengadakan buletin bulanan
2.      Mempublikasikan kegiatan-kegiatan FORMALIS melalui  media-media yang ada.
3.      Membuat Blog FORMALIS
4.      Membuat jejaring sosial untuk anggota FORMALIS di Internet

IX.           Dep. KEAKHWATAN
1.      Mengadakan kajian bulanan khusus untuk akhwat
2.      Mengadakan silaturrahim
3.      Mengadakan pelatihan-pelatihan keakhwatan (keputrian)
4.      Bertanggung jawab kepada Ketua



Tidak ada komentar:

Posting Komentar