RANCANGAN ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA
LIPIA SE-SULAWESI
(FORMALIS)
TAHUN : 2013 M
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Forum Komunikasi
Mahasiswa LIPIA se-SULAWESI (FORMALIS)
PASAL 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal
26 Dzulhijjah 1423 H, bertepatan dengan 10 Mei 2002 M dengan nama FOKALIS kemudian diubah menjadi
FORMALIS lewat MUSYAR III pada hari Ahad tanggal 3 Oktober 2004 M.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi
ini bertempat di Jakarta
BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Organisasi
ini berazaskan Islam
Pasal 5
Sifat
Organisasi
ini bersifat keagamaan yang berorientasi pada dakwah dan pembinaan
Pasal 6
Tujuan
Organisasi
ini bertujuan untuk :
1.
Mempererat ukhuwah Islamiyah antara mahasiswa LIPIA
se-SULAWESI
2.
Sebagai wadah koordinasi dan sinergi dalam mengemban
risalah dakwah Islamiyah
3.
Meningkatkan akhlaq, kreatifitas, intelektualitas dan
kemampuan anggota dalam berorganisasi
4.
Menyiapkan kader-kader dakwah yang mempunyai jiwa
kepemimpinan dan komitmen yang tinggi terhadap nilai-nilai Islam
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Dasar
Keanggotaan FORMALIS berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 8
Jenis Anggota
Anggota FORMALIS terdiri dari :
1.
Anggota biasa, yaitu mahasiswa LIPIA asal/keturunan
Sulawesi yang berajar di LIPIA hingga satu tahun setelah studinya berakhir.
2.
Anggota luar biasa, yaitu mahasiswa yang pernah
belajar di LIPIA, selesai atau tidak selesai dan mencatatkan namanya di sekretariat
Forum Komunikasi Mahasiswa LIPIA se-SULAWESI
3.
Anggota kehormatan, yaitu tokoh masyarakat, Alumni LIPIA,
donatur dan partisipan organisasi.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban anggota diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi FORMALIS terdiri dari :
1.
Musyawarah Akbar Anggota
2.
Penasehat
3.
Pembimbing
4.
MPO (Majelis Pertimbangan Organisasi)
5.
BPH (Badan Pengurus Harian)
Pasal 11
Struktur BPH FORMALIS
Susunan
pengurus FORMALIS :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Departemen-departemen
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Keuangan
Organisasi diperoleh dari :
1.
Iuran rutin anggota
2.
Sumbangan dan hibah dari anggota dan simpatisan
3.
Keuntungan investasi dari kegiatan-kegiatan forum
4.
Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat
Pasal 13
Pertanggungjawaban
Keuangan
FORMALIS dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar Anggota
BAB VI
LOGO DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Logo dan atribut
organisasi
Logo dan
atribut organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KETENTUAN UMUM
Pasal 15
Pengesahan Anggran
Dasar
Anggaran
dasar ini untuk pertama kalinya disahkan dalam rapat musyawarah yang dihadiri
oleh
Panitia
pendiri forum, Majelis pertimbangan
organisasi dan BPH periode : 2003-2004 M
Pasal 16
Perubahan Anggaran
Dasar
Perubahan
anggaran dasar ini dapat dilakukan sebagai berikut :
1.
Anggaran dasar hanya dapat dirubah pada Musyawarah
Akbar Anggota
2.
Pengubahan dianggap berlaku jika disetujui oleh
minimal 2/3 anggota Musyawarah Akbar yang hadir
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah
Akbar Anggota yang khusus diadakan untuk
keperluan itu
2.
Keputusan pembubaran organisasi dianggap sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir
3.
Apabila terjadi pembubaran, semua hak milik forum
dihibahkan pada badan-badan sosial FORMALIS
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dijabarkan dalam
ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar
RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM
KOMUNIKASI MAHASISWA LIPIA SE-SULAWESI
TAHUN 2013
M
BAB I
LAMBANG DAN
TAFSIR
Pasal 1
Lambang
FORMALIS dilambangkan Matahari terbit, AL-Qur’an
& Hadits, Tulisan FORMALIS dengan
huruf R berbentuk pulau Sulawesi
Pasal 2
Tafsir
·
Matahari terbit : Melambangkan bahwa organisasi ini
akan menyebarkan cahaya dakwah keseluruh alam
·
Buku terbuka dengan tulisan Qur’an Hadits : Menunjukkan bahwa landasan
kita adalah Qur’an dan Hadits
·
Tulisan FORMALIS dengan huruf R berbentuk pulau
Sulawesi : Menandakan asal organisatoris FORMALIS, yaitu seluruh provinsi yang
ada di Sulawesi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Persyaratan
Syarat menjadi anggota FORMALIS :
1.
Mahasiswa LIPIA
2.
Berasal dari Sulawesi
3.
Berketurunan Sulawesi
Pasal 4
Kewajiban
Anggota tetap
FORMALIS berkewajiban :
1.
Mentaati AD/ART
2.
Turut andil dalam merealisasikan setiap program
organisasi
3.
Membayar iuran
4.
Menjaga kehormatan dan nama baik organisasi
Pasal 5
Non Anggota
1.
Anggota biasa mempunyai hak :
a.
Masuk dalam kepengurusan FORMALIS
b.
Diundang dalam setiap kegiatan / musyawarah
c.
Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul secara lisan
dan tertulis kepada pengurus atau dalam musyawarah
d.
Hak pilih aktif dan pasif
2.
Anggota luar biasa mempunyai hak :
a.
Mengajukan usul atau saran serta pertanyaan kepada
pengurus organisasi
b.
Hak pilih pasif
3.
Anggota kehormatan berhak mengajukan usul, saran dan
bimbingan kepada organsasi.
Pasal 6
Gugurnya keanggotaan
1. Mengajukan
permohonan sendiri dan atas persetujuan pengurus FORMALIS
2. Melanggar
AD/ART
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Pengurus FORMALIS diangkat dan di berhentikan oleh
Musyawarah Akbar Anggota
Pasal 8
Tugas dan Kewajiban
Pengurus
FORMALIS bertugas dan berkewajiban :
1.
Memimpin dan membina organisasi secara menyeluruh berdasarkan
AD/ART
2.
Menentukan kebijakan dan menyelenggarakan program
kerja berdasarkan mandat dan keputusan MUSYAR
3.
Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas-tugas
kepada MUSYAR
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 9
Musyawarah Akbar Anggota
Musyawarah Akbar Anggota dilaksanakan
sekali setahun oleh panitia yang dibentuk oleh pengurus FORMALIS yang
dihadiri oleh :
a.
Seluruh anggota FORMALIS
b.
Seluruh Pengurus FORMALIS
c.
Anggota MPO
d.
Peninjau dan undangan
Pasal 10
Tugas MUSYAR
Musyawarah Akbar Anggota bartugas :
1.
Menyusun, merubah dan menetapkan AD/ART
2.
Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban
pengurus
3.
Merencanakan kebijakan Garis-garis Besar Haluan
Organisasi
4.
Memilih dan mengangkat ketua FORMALIS
5.
Musyawarah Akbar anggota dianggap sah apabila dihadiri
oleh setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir
Pasal 11
Rapat Kerja
Rapat kerja dihadiri oleh pengurus
dan anggota FORMALIS dengan wewenang :
1.
Membuat program kerja setahun
2.
Koordinasi dan konsolidasi pengurus dan anggota
3.
Merumuskan kebijakan dalam menghadapi perkembangan
baru
4.
Rapat kerja dilaksanakan sesuai kebutuhan
Pasal 12
Jenjang Rapat
1.
Rapat biasa, diikuti oleh anggota FORMALIS dan pihak
terkait
2.
Rapat koordinasi, diikuti oleh Badan Pengurus Harian
dan ketua-ketua departemen
3.
Sidang Istimewa, diikuti oleh seluruh anggota dan
pengurus FORMALIS serta anggota MPO
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Pengalokasian Keuangan
Keuangan FORMALIS dialokasikan untuk :
a.
Pengeluaran rutin
b.
Kegiatan-kegiatan organisasi
c.
Pengeluaran khusus atas kesepakatan bersama
BAB VI
PENUTUP
Pasal 14
Lain-lain
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam
peraturan-peraturan lain
RANCANGAN GARIS-GARIS BESAR HALUAN KERJA
FORUM KOMUNIKASI MAHASISWA LIPIA SE-SULAWESI
TAHUN 2013 M
BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian
GBHK FORMALIS adalah rencana induk
program kerja yang menyeluruh, terarah dan terpadu serta berlangsung secara
terus-menerus dan dapat direvisi pada MUSYAR
Maksud dan Tujuan
GBHK FORMALIS ditetapkan dengan
maksud memberi arah bagi penyusunan program kerja FORMALIS dengan tujuan yang
telah ditetapkan dalam AD/ART
BAB II
ISI
I. KETUA
1.
Penanggungjawab atas jalannya roda organisasi
2.
Menyusun strategi dan kebijakan organisasi
3.
Membangun dan mengembangkan hubungan dan kerjasama
dengan berbagai pihak
4.
Bertanggung Jawab terhadap MUSYAR
5.
Mengevaluasi program kerja FORMALIS sekali sebulan
6.
Mengadakan studi banding dengan organisasi lain
II.
SEKRETARIS
1.
Penanggung jawab administrasi FORMALIS
2.
Mengelola database anggota
3.
Mengagendakan kegiatan FORMALIS
4.
Bertanggungjawab kepada ketua
5.
Pengadaan sekretariat
6.
Membuat kartu anggota
7.
Menyediakan nomor pusat Informasi (call centre)
III. BENDAHARA
1.
Penanggungjawab pengelolaan keuangan FORMALIS
2.
Menarik infaq anggota minimal Rp 2.000.- setiap bulan
3.
Bertanggung jawab kepada ketua dan anggota
IV.
Dep. PENDIDIKAN DAN
DAKWAH
1.
Mengadakan pengajian bulanan untuk anggota
2.
Mengadakan safari dakwah tahunan (shaifiyah)
3.
Mengadakan Seminar dan bedah buku
4.
LDK
5.
Bekerjasama dengan lembaga-lembaga dakwah lainnya
6.
Membuka program Tahfidz
V.
Dep. KADERISASI DAN PENGEMBANGAN SDM
1.
Mengadakan Orientasi Keorganisasian
2.
Mengadakan Try Out untuk anggota baru
3.
Mengadakan rihlah dan mukhayam
4.
Mengadakan pelatihan-pelatihan pengembangan SDM
5.
VI.
Dep. SOSIAL DAN KOMUNIKASI
1.
Mengadakan silaturahim
2.
Mengadakan bakti sosial (BAKSOS)
3.
Mengadakan study banding
4.
Mendata ulang anggota setiap penerimaan mahasiswa baru
VII.
Dep. OLAHRAGA DAN
KESEHATAN
1.
Mengadakan olahraga setiap pekan
2.
Mengadakan sparing (pertandingan persahabatan)
3.
Membuat kostum olahraga
4.
Menarik iuran kegiatan olahraga jika diperlukan
5.
Mengadakan turnamen olahraga
6.
Bertanggung jawab atas kesehatan anggotanya
7.
Mengkoordinir para anggota untuk menjenguk anggota
yang sakit
8.
Menarik iuran kesehatan jika diperlukan
VIII. Dep. PENERANGAN DAN PUBLIKASI
1.
Mengadakan buletin bulanan
2.
Mempublikasikan kegiatan-kegiatan FORMALIS
melalui media-media yang ada.
3.
Membuat Blog FORMALIS
4.
Membuat jejaring sosial untuk anggota FORMALIS di
Internet
IX.
Dep. KEAKHWATAN
1.
Mengadakan kajian bulanan khusus untuk akhwat
2.
Mengadakan silaturrahim
3.
Mengadakan pelatihan-pelatihan keakhwatan (keputrian)
4.
Bertanggung jawab kepada Ketua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar